KOMPAS.TV- Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal dengan nama Tom Lembong Menteri Perdagangan pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi mendapat abolisi, setelah Presiden Prabowo Subianto mengajukannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Surat Presiden Nomor R-43/Pres/07/2025. <br /> <br />Tom lembong diketahui tengah menjalani hukuman setelah diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman 4,5 tahun kurungan penjara dan denda Rp750 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. <br /> <br />Diketahui Presiden Prabowo Subianto juga memberikan amnesti untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan soal mengurus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. <br /> <br />Adapun Hasto menjadi bagian dari 1.116 orang yang mendapat amnesti dari permohonan Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR melalui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025. <br /> <br />Sahabat Kompas TV penjelasan soal apa itu abolisi dan amnesti dapat disimak pada video terlampir ya, silakan berikan tanggapan mengenai keputusan tersebut melalui kolom komentar. Tuliskan pendapat Anda dengan bijak ya! <br /> <br />Baca Juga Buka-Bukaan! Amnesti Hasto, Analis Politik Ungkap Kans PDI-P Masuk Koalisi Prabowo | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/608946/buka-bukaan-amnesti-hasto-analis-politik-ungkap-kans-pdi-p-masuk-koalisi-prabowo-kompas-petang <br /> <br />Editor Video: Joshua Victor <br /> <br />#abolisi#amnesti#abolisitomlembong#amnestihasto#pdip#presidenprabowo#dpr <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/608952/dpr-ungkap-alasan-abolisi-tom-lembong-dan-amnesti-hasto-dari-presiden-prabowo-subianto-sinau